Putri Candrawathi akhirnya buka suara soal isu perselingkuhan dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan istri Ferdy Sambo itu saat diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
Hal ini bermula saat tim pengacara Putri Candrawathi diberikan kesempatan melontarkan pertanyaan kepada kliennya. Saat itu, salah satu kuasa hukum, Sarmauli Simangunsong, bertanya soal dampak yang dialami kliennya terkait pelecehan yang menimpanya.
"Saya akan menanyakan peristiwa setelah kejadian tanggal 7 (Juli 2022). Setelah kejadian tanggal 7, lalu ada kejadian tanggal 8, yang ada penembakan Yosua, kemudian dampak apa yang Ibu Putri rasakan atas peristiwa khususnya tanggal 7 di Magelang tersebut, baik kepada keluarga maupun ADC, ART, di rumah?" tanya Sarmauli.
Baca juga
Susi dan Kuat Kompak Tak Tahu Ada Pelecehan, Febri Diansyah: Cuma Putri yang Tahu
"Pastinya sedih. Terutama karena ada pemberitaan-pemberitaan atau asumsi-asumsi mengenai saya dan keluarga, terutama kepada saya," jawab Putri.
"Terlebih saya dibilang selingkuh sama Yosua, saya dibilang sama Kuat, dan asumsi negatif lainnya kepada saya," kata Putri.
"Saya hanya berpikir apakah orang-orang di luar sana tidak merasakan bahwa saya punya keluarga dan anak-anak," tutur Putri.
"Apakah mereka di luar sana, bagaimana mental anak-anak saya dengan pemberitaan yang negatif terhadap kedua orang tuanya dan kejadian ini sebenarnya membuat saya malu, aibnya dibuka dan diketahui orang lain," tambah Putri.
"Apa ada psikolog yang pernah temui Saudara setelah tanggal 8 (Juli)," tanya Sarmauli.
"Ada," jawab Putri.
Baca juga
Kriminolog Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Harus Ada Visum, Ferdy Sambo Meradang
"Apakah Saudara diberikan resep atau obat?" timpal Sarmauli.
"Iya, saya diberikan obat," ucap Putri.
"Sampai sekarang masih dikonsumsi?" tanya Sarmauli.
"Tidak. Terakhir di Rutan Kejagung ada dokter psikiater yang berkunjung 2 atau 3 hari sekali," kata Putri.
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putri dan para terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga: 5 Bahan Alami Ampuh Usir Tikus dari Rumah Tanpa Gunakan Lem atau Racun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News