Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing. Ada 25 ruas yang akan diberlakukan sebagai jalan berbayar. Besarannya antara Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali masuk ruas tersebut.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih membahas soal besaran tarif dengan Pemerintah Pusat.
“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan besaran tarif jalan berbayar akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar. Selain itu, besaran tarif juga menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Dalam paparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
Berikut adalah kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Moh. Husni Thamrin;
- Jalan Jend. Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M. T. Haryono;
- Jalan D. I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Pasar Senen;
- Jalan Gunung Sahari; dan
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News