Sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditunda. Jaksa beralasan Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," kata salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menanyakan persetujuan dari tim pengacara Bharada E soal penundaan persidangan. Pengacara Eliezer pun kemudian menyetujui dari permintaan jaksa.
Hakim Wahyu akhirnya memutuskan siang pembacaan tuntutan ditunda dan kembali digelar para Rabu 18 Januari 2023.
"Sidang ditunda," ucap hakim ketua.
Richard Eliezer didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga: Pulau Misterius Muncul di Kepulauan Tanimbar Mlauku Usai Gempa Dahsyat M 7,5
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News