Ahli Meringankan Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Atas Perintah Hajar Jadi Tembak

  • Arry
  • 3 Jan 2023 16:26
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tangkapan layar/youtube)

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Profesor Said Karim, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apa alasannya?

Said Karim yang hadir sebagai ahli meringankan dari Ferdy Sambo itu menilai, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perintah ''Hajar' yang kemudian ditafsirkan Richard Eliezer sebagai perintah menembak.

"Jadi, dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa,” kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.

Menurutnya, pertanggungjawaban atas pembunuhan Brigadir J itu kini beralih menjadi milik pihak yang dianjurkan, yakni Barada Richard Eliezer.

Baca juga
Ferdy Sambo Menolak Bersaksi Untuk Putri Candrawathi

"Kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul," ujarnya.

"Itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut," jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Said menanggapi pertanyaan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. Pelaksana misinterpretasi atau mispersepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya, yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak hingga mengakibatkan matinya seseorang,” ujar Febri.

Baca juga
Sidang Belum Kelar tapi Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Bakal Bebas?

Dalam persidangan, Ferdy Sambo selalu menyatakan dirinya memerintahkan Richard Eliezer dengan kata "Hajar Cad! Kamu hajar, Cad!”. Atas perintah itu, Eliezer justru melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo menyatakan siap mempertanggungjawabkan atas perintah yang disalahartikan oleh Eliezer tersebut.

"Kalaulah saksi (Eliezer) menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan aatau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo.

Baca juga: Resmi! Pertamina Turunkan Harga Pertamax Cs, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait