Ferdy Sambo menolak memberikan kesaksian untuk istrinya, Putri Candrawathi. Hal itu juga dilakukan Putri yang tidak mau bersaksi untuk suaminya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut diputuskan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso awalnya menjelaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi. Hakim pun menanyakan kesediaan Ferdy Sambo apakah akan bersaksi atau tidak.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu dalam persidangan.
Baca juga
Sidang Belum Kelar tapi Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Bakal Bebas?
Ferdu Sambo pun kemudian berkonsultasi dengan tim pengacara. Keputusannya, terdakwa pembunuhan Brigadir J menolak memberikan kesaksian untuk Putri Candrawathi.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.
Hakim kemudian juga menanyakan hal yang sama kepada Putri Candrawathi. Apakah dia akan memberikan keterangan untuk suaminya atau tidak.
"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu.
"Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri.
Penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini memang dibenarkan dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi berikut bunyinya:
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa,
b. saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Baca juga: Heboh Video Salju Turun di Masjidil Haram, Arab Saudi Beri Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News