Sidang Belum Kelar tapi Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, Bakal Bebas?

  • Arry
  • 3 Jan 2023 11:02
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(ist/istimewa)

Masa penahanan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, bakal habis pada 9 Januari 2023. Padahal persidangan mantan Kadiv Propam Polri itu belum selesai. Apakah Ferdy Sambo bisa bebas?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara soal masa penahanan Ferdy Sambo. Mereka memasstikan akan memperpanjang masa penahanan mantan jenderal bintang dua itu.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2022.

Djumyanto menjamin Ferdy Sambo tidak akan dibebaskan karena masa penahanannya habis. Dia menegaskan, PN Jaksel sudah menysun kalender terkait penahanan Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujarnya.

Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman maksimal pdana hukuman mati.

Selai didakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Feerdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Baca juga: Heboh Video Salju Turun di Masjidil Haram, Arab Saudi Beri Penjelasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait