Tahun Baru 2023. Di hari pertama di tahun 2023, sudah ada beberapa kabar tentang rencana pemerintah menaikkan harga sejumlah barang dan jasa. Salah satu barang yang harganya dipastikan naik adalah harga rokok.
Berikut beberapa daftar harga yang naik dan akan naik pada tahun 2023:
1. Harga rokok
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias CHT sebesar 10 persen. Kenaikan ini akan berlaku dua tahun ke depan.
Dengan kenaikan CHT ini tentu berpengaruh pada harga rokok. Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan bahwa kenaikan tarif CHT ini sudah dipertimbangkan aspek ekonominya dan juga demi mengendalikan peredaran rokok ilegal.
Berikut proyeksi kenaikan harga rokok 2023:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Untuk golongan I Harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang.
- Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang. - Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp 2.005 per batang.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2022 Rp 1.135 per batang. - Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Untuk kelompok SKT atau SPT ini golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635 per batang
- Lalu golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.
- Kemudian golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605 per batang , naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505 per batang. - Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905 per batang - Sigaret Kelembak Kemenyan
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780 per batang.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini - Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180 per batang, tidak berubah dari tahun ini - Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini - Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 per batang sampai Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
2. Tarif tol
Berdasarkan ketentuan yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Peneysuaian didasarkan pada pengaruh laju inflasi.
Terakhir kali tarif tol naik adalah pada 2021. Saat itu taraif tol yang mengalami kenaikan adalah untuk ruas tol JORR, Cipularang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Palikanci, Surabaya Gempol, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Solo-Ngawi, dan tol Pasuruan-Probolinggo.
3. Tarif KRL
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga tiket KRL. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, subsidi terhadap penupang kereta api harus diberikan tepat sasaran. Sebab, saat ini tarif asli KRL tanpa subsidi sudah di atas Rp 10 ribu per penumpang.
Oleh sebab itu, maka perlu adanya skema yang tepat. Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan tiket yang membedakan profil penumpang KRL antara penumpang yang kaya dan tidak mampu.
4. Bunga KPR
Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan yang kini sudah berada di level 5,5 persen. Kenaikan ini tentu akan memengarui tingkat suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. Diperkirakan, kenaikan suku bunga KPR berada di kisaran 2,5 hingga 3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News