Kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi dicabut. Dengan pencabutan ini, bagaimana biaya pengobatan penyakit Covid-19?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, biaya pasien Covid-19 masih akan ditanggug pemerintah.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung." kata Budi Gunadi di Jjakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut Budi, ke depannya pemerintah akan mereview pembiayaan pasien Covid-19 yang memiliki penyakit bawaan. Contohnya, jika ada pasien penyakit jantung yang diketahui juga positif Covid.
Menurut Budi, jika terjadi kasus seperti itu, pembuayaan akan dilakukan melalui mekanisme norma;. Seperti menggunakan BPJS maupun asuransi swasta, atau pasien harus bayar sendiri.
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa," ujarnya.
"Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," ujar Budi.
"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," imbuhnya.
Baca juga
Dari PSBB, PPKM, Hingga PPKM Level 4; Ini Alasan Pemerintah Gonta Ganti Istilah
Pencabutan PPKM dilakukan Presiden Jokowi. Ada sejumlah alasan yang membuat pemerintah akhirnya mencabut kebijakan tersebut.
Pertama, Jokowi menilai tren kasus Covid di Indonesia mengalami penurunandalam beberapa bulan terakhir. Kedua, imunitas penduduk Indonesia juga sudah semakin tinggi seiring dengan pembarian vaksinasi.
Baca juga: BPOM Tarik Produk Starbucks di Indonesia, Nestle Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News