Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan SARA terkait meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, Roy Suryo sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis, Rabu, 28 Desember 2022.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Roy Suryo adalah perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
Baca juga
Roy Suryo Jadi Tersangka Gegara Unggah Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Atas vonis ini, Jaksa mengajukan banding. Sebab, putusan hakim jauh di bawah tuntutan yang diajukan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu Roy Suryo menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Kalau kami tentu seperti yang kami sudah sampaikan, kami pikir-pikir dan ini sungguh-sungguh pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kita bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim, ini ada diskursus-diskursus tertentu, baik dari hukum acara maupun materi hukumnya sendiri," kata pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan.
Baca juga
6 Kontroversi Roy Suryo: Mulai Gelar Dewa Panci Hingga Jadi Tersangka Penista Agama
"Ya, kita di sini diskursusnya, ini tuh proses hukum pidana atau proses pemidanaan? Ini diskursus yang perlu kami pikir-pikir mendalam, ini aroma yang lebih kental ini, aroma yang kita hadapi ini proses hukum pidana atau proses pemidanaan," ucap Charles.
"Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana," sambungnya.
"Banyak hal yang kami rasa secara persidangan itu tidak termuat seutuhnya dalam putusan tadi, dan ini kan kami praktisi hukum, kacamata kami, mungkin berbeda lagi dengan kacamata klien atau Pak Roy Sendiri, maka ini juga peristiwanya online, bagaimana kami mau bermusyawarah? Itu perlu (musyawarah), nggak mungkin kami lakukan atas keputusan penasihat hukum saja, harus musyawarah dengan klien kami, pikir-pikir," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Indra Bekti Alami Pendarahan Otak: Pingsan di Toilet Hingga Dilarikan ke RS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News