Sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Sidang mengagendakan pemeriksaan ahli meringankan dari para terdakwa.
Tim pengacara Bharada E alias Richard Eliezer akan menghadirkan tiga ahli meringankan. Salah satunya adalah Romo Magnis Suseno.
"Ada 3 ahli yg akan kita hadirkan, salah satunya Romo Magnis Suseno," kata Ronny Talapessy, Senin, 26 Desember 2022.
Romo Magnis adalah budayawan sekaligus tokoh Agama Katolik. Dia juga adalah Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.
Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam surat dakwaan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal. Eliezer menembak Yosua di rumah dinas ferdy Smabo pada 8 Juli 2022.
Para terdakwa itu dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasa Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News