Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Pengumuman ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui channel YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 Agustus di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Jokowi.
Baca Juga:
Virus Covid-19 Masih Mengancam tapi Ada Ancaman Covid-22, Apa Itu?
"Alhamdulillah atas kerja keras dan rida Allah dalam seminggu terakhir ada perbaikan penanganan corona. PR turun terus, keterisian rumah sakit semakin baik rata rata BOR nasional 27 persen," imbuhnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per 30 Agustus, tercatat ada penambahan 5.436 kasus positif. Dengan penambahan ini, total kasus positif di Indonesia mencapai 4.079.267 kasus.
Baca Juga:
Ironi Bupati Jember Ambil Cuan dari Korban Covid-19
Penambahan kasus hari ini berasal dari pemeriksaan 125.423 spesimen. Jumlah spesimen yang diperiksa pada hari ini turun dibanding hari sebelumnya mencapai 181.674.
Satgas juga mencatat ada penambahan 10.398 orang yang sembuh dari Covid-19. Dengan penambahan ini, total kasus sembuh menjadi 3.743.716 orang.
Sedangkan 568 orang meninggal dunia akibat Covid-19 pada hari ini. Total sudah ada 132.491 orang yang meninggal terinfeksi Covid-19.
Dari angka-angka itu, kasus aktif saat ini menjadi 203.060 kasus. Sedangkan kasus suspek tercatat sebanyak 251.951 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News