Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terseret dalam kasus suap yang diduga menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Ruangan kerja Khofifah ikut digeledah penyidik KPK untuk mencari bukti suap.
Khofifah menyatakan menghormati langkah KPK yang tengah mengusut kasus suap yang menjerat Sahat Tua. Dia pun menegaskan, tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dari ruang kerjanya.
Terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Rabu, 21 Desember 2022, Khofifah tentunya diwajibkan untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK.
Berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkan pada 25 Maret 2022, Khofifah diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 24.795.595.966.
Baca juga
KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Dari LHKPN tersebut, harta terbesar yang dimiliki Khofifah berasal dari 35 tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Timur, Jakarta, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Barat. Nilainya mencapat Rp 17,93 miliar.
Khofifah juga memiliki harta berupa dua unit mobil yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Alphard dengan total mencapai Rp 835 juta.
Harta bergerak Khofifah senilai Rp 602 juta. Dia juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 5,42 miliar.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah di Jawa Timur terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT. Dari OTT itu, KPK menjaring Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) dari Partai Golkar.
Sahat Tua ditangkap pada Rabu, 14 Desember malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kini Sahat Tua sudah dibui KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News