Kriminolog Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Harus Ada Visum, Ferdy Sambo Meradang

  • Arry
  • 19 Des 2022 21:53
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tangkapan layar/youtube)

Ferdy Sambo menanggapi pernyataan ahli dalam persidangan. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengklaim peristiwa pemerkosaan itu benar terjadi.

"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo dalam sidang.

"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," jelas Sambo.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," lanjut Sambo.

Putri Candrawathi pun juga keberatan dengan pernyataan dari ahli.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," ucap Putri.

"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," kata Putri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait