Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti bersalah melanggar kode etik pimpinan. Dia pun dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," kata Dewan Pengawas KPK, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili menyatakan siap menerima sanksi ini. "Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain," kata Lili di Jakarta.
Baca Juga:
Langgar Etik berat, Komisioner KPK Lili Hanya Disanksi Potong Gaji
Berapa gaji Lili Pintauli Siregar?
Gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam PP itu disebutkan, Ketua KPK akan menerima gaji pokok Rp5.040.000. Sedangkan Wakil Ketua KPK digaji Rp4.620.000.
Berdasarkan aturan tersebut, maka selama 12 bulan ke depan, gaji Lili hanya akan dipotong Rp1.848.000 per bulannya. Jika ditotal, selama 1 tahun, gaji Lili hanya dipotong Rp22.176.000.
Bekas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai, meski gaji Lili dipotong, dia akan tetap mendapatkan Rp80jutaan per bulan. "Menyedihkan..," kata Febri dalam akun Twitternya.
Memang, selain gaji pokok, pimpinan KPK akan mendapatkan tunjangan yang cukup besar. Berdasarkan PP 82 tahun 2015, Wakil Ketua KPK akan mendapatkan berbagai macam tunjangan. Rinciannya:
- Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250
Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp107 juta. Namun, asuransi kesehatan dan jiwa tidak dibayarkan langsung, melainkan dibayarkan ke lembaga asuransi. Sedangkan tunjangan hari tua baru akan diberikan jika sudah pensiun.
Baca Juga:
Diduga Suap, Ini Profil Bupati Probolinggo Puput dan Rincian Hartanya
Dengan demikian, total tunjangan yang diterima Lili dalam bentuk uang tunai sebesar Rp84.839.000. Total gaji dan tunjangan yang dibawa Lili mencapai Rp87.611.000.
Dalam putusan Dewas KPK yang dibacakan hari ini, Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK. Tak tanggung-tanggung, Lili terbukti melanggar 2 kode etik.
Pertama, penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, dia berhubungan dengan pihak yang sedang berpekara di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News