Kena Sanksi dan Gaji Dipotong, Lili KPK Masih Bawa Pulang Rp87 Juta!

  • Arry
  • 30 Agt 2021 16:45
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar(kpk ri/youtube)

Berdasarkan aturan tersebut, maka selama 12 bulan ke depan, gaji Lili hanya akan dipotong Rp1.848.000 per bulannya. Jika ditotal, selama 1 tahun, gaji Lili hanya dipotong Rp22.176.000.

Bekas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai, meski gaji Lili dipotong, dia akan tetap mendapatkan Rp80jutaan per bulan. "Menyedihkan..," kata Febri dalam akun Twitternya.

Memang, selain gaji pokok, pimpinan KPK akan mendapatkan tunjangan yang cukup besar. Berdasarkan PP 82 tahun 2015, Wakil Ketua KPK akan mendapatkan berbagai macam tunjangan. Rinciannya:

  • Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
  • Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
  • Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp 6.807.250

Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp107 juta. Namun, asuransi kesehatan dan jiwa tidak dibayarkan langsung, melainkan dibayarkan ke lembaga asuransi. Sedangkan tunjangan hari tua baru akan diberikan jika sudah pensiun.

Baca Juga:
Diduga Suap, Ini Profil Bupati Probolinggo Puput dan Rincian Hartanya

Dengan demikian, total tunjangan yang diterima Lili dalam bentuk uang tunai sebesar Rp84.839.000. Total gaji dan tunjangan yang dibawa Lili mencapai Rp87.611.000.

Dalam putusan Dewas KPK yang dibacakan hari ini, Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK. Tak tanggung-tanggung, Lili terbukti melanggar 2 kode etik.

Pertama, penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, dia berhubungan dengan pihak yang sedang berpekara di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait