Putusan Dewas KPK Menyedihkan
Sujanarko, selaku pelapor kasus ini kecewa atas putusan Dewas KPK. Menurut bekas Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu, sanksi yang diterima Lili Pintauli terlalu ringan.
"(Putusan Dewan Pengawas KPK, red) sangat-sangat mengecewakan. Itu hanya Rp1,8 juta per bulan," kata Sujanarko.
Sujanarko pun menilai Dewas turut melemahkan KPK terkait putusan ringan terhadap Lili Pintauli.
"(Tidak menyesali perbuatan) ini tidak dijadikan pemberat dan dengan segala kemenangannya di KPK padahal terbukti melanggar etik berat, Dewas akan punya kontribusi melemahkan KPK," ujarnya.
Sementara itu, bekas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai putusan Dewas KPK itu sangat menyedihkan.
“Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..,” kata Febri di akun Twitternya @febridiansyah.
“Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK Tp itu tidak dilakukan..,” lanjutnya.
Febri mengaku sudah pesimis atas kinerja Dewas KPK dalam mengadili Lili Pintauli.
“Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK. Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan.. Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik,” ujar Febri.
“Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK. Terlihat dr pengaturan sanksi yg ringan utk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas jg tdk bs berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan,” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Lili Pintauli Siregar harusnya mengundurkan diri dari KPK.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri, bahasa awamnya pemecatan.” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pengunduran diri Lili Pintauli itu juga demi kebaikan dari KPK. “Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News