Ferdy Sambo tak kuasa menahan emosi mendengar kesaksian Bharada E alias Richard Eliezer dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo mengaku digiring Jenderal bintang dua ke Mabes Polri gegara kesaksian Eliezer pada 5 Agustus 2022. Padahal keterangan ajudannya itu ternyata hanya bohong belaka. Dan hal itu diakui Eliezer.
Kekesalan itu dilontarkan Ferdy Sambo usai mendengar kesaksian Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Mulanya Ferdy Sambo memberikan tanggapan atas kesaksian dari Eliezer. Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan soal perintah 'Hajar' yang kemudian diartikan Eliezer sebagai perintah menembak.
Baca juga
Telak, Bharada E Umbar Bukti Putri Candrawathi Ikut Bagi iPhone Bareng Ferdy Sambo
"Yang terakhir, Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ungkap Sambo.
"Janganlah Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," kata Sambo.
Sambo kemudian menunjuk ke arah Eliezer yang duduk di kursi saksi. Sambo menyatakan dia digiring jenderal bintang dua Mabes Polri karena keterangan Eliezer pada 5 Agustus 2022. Keterangan tersebut diketahui adalah keterangan karangan Eliezer.
"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara," tegas Sambo.
Baca juga
Putri Candrawathi Akui Kenal Koh Elben tapi Tak Kenal Wanita Cantik di Rumah Bangka
Keterangan 5 Agustus yang dimaksud adalah, saat itu Eliezer mengaku penembak Brigadir J dilakukan seluruhnya oleh Ferdy Sambo. Eliezer mengaku dirinya tidak menembak Yosua.
Dalam persidangan, Eliezer mengakui keterangan tersebut hanya karangan dirinya. Tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo maupun dari pihak lain.
Eliezer mengaku baru berkata benar dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP 6 Agustus 2022. BAP 6 Agustus itu pun menjadi keterangan yang berlaku hingga saat ini.
Ferdy Sambo didakwa sebagai tokoh kunci pembunuhan berencana Brigadir J. Dia didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sabo juga didakwa atas perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Baca juga: Kala Bharada E Melawan Putri Candrawathi: Kalau ada CCTV, Ibu Tak Bisa Bohong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News