Ferdy Sambo dengan tegas menyatakan tidak ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun hasil tes poligraf menyatakan sebaliknya.
Hasil tes poligraf lie detector atau tes kebohongan itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Saat bersaksi, Sambo mengakui yang menembak Brigadir J adalah Bharada E alias Richard Eliezer. Dia mengklaim hanya mengambil pistol dari pinggang Yosua yang sudah terkapar berlumuran darah.
Setelah itu, Sambo mengaku menembaki tembok dan sekeliling rumah Duren Tiga dengan pistol Yosua tersebut. Alasannya, untuk merekayasa kejadian seperti terjadi tembak menembak.
Baca juga
Penembakan Brigadir J Versi Ferdy Sambo: Kenapa Kamu Kurang Ajar ke Ibu? Hajar Chad!
Jaksa kemudian menanyakan soal hasil poligraf lie detector yang pernah dilakukan kepada seluruh terdakwa termasuk ke Ferdy Sambo.
“Di dalam pertanyaan di poligraf, Saudara ditanyakan apakah Saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban Saudara apa?” tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo.
“Tidak (menembak),” jawab Sambo.
“Sudahkah hasilnya Saudara ketahui?” tanya jaksa kembali.
“Sudah,” jawab Sambo.
“Apa?” tanya jaksa.
“Tidak jujur,” kata Sambo mengakui.
“Terima kasih Majelis,” tutup jaksa.
Baca juga
Dites Lie Detector, Kuat Ma'ruf Terbukti Bohong Ngaku Tak Lihat Sambo Tembak Yosua
Sambo pun buru-buru membela diri dan menyatakan hasil poligraf tersebut tidak dapat enjadi bukti di pengadilan.
“Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” kata Sambo.
Hakim pun menanggapi agar Ferdy Sambo tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab yang menentukan saksi berbohong atau tidak adalah majelis hakim.
“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran Saudara majelis hakim yang menilai,” kata Hakim.
Baca juga
Heboh Istri Kedua Ferdy Sambo Jenguk ke Penjara, Pengacara Buka Suara
Ferdy Sambo didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pidananya adalah hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News