Ferdy Sambo mengungkapkan momen mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi, soal perlakuan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut melakukan pemerkosaan di rumah Magelang.
Sambo menjelaskan, saat menanyakan hal tersebut, dia berada di rumah Saguling, Jakarta. Sementara istrinya masih berada di Magelang.
Menurut Sambo, Putri mengaku Brigadir Yosua melakukan tindakan kurang ajar saat di Magelang pada 7 Juli 2022 malam. Saat itu Putri bercerita dalam kondisi menangis.
"Saya tanyakan kurang ajar seperti apa Yosua di telepon kamu semalam. Istri saya kemudian nangis," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca juga
Ferdy Sambo Sentil Bharada E: Jangan Libatkan Putri Candrawathi, Kuat, Ricky Lagi
"Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur, istri saya, kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, dan istri saya kaget. Kemudian Yosua mengancam, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya," ujar Sambo.
"Kemudian saya kaget karena saya tak berpikir akan fatal seperti ini kejadiannya," ujar terdakwa pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice itu.
"Seandainya diceritakan malam, saya pasti upayakan untuk amankan istri saya, kok bisa seperti itu? (Putri bilang) dia masuk ancam saya, kemudian dia lakukan perkosaan, kemudian dia menghempas istri saya," kata bekas Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen itu.
"Saya nggak kuat dengar istri saya, saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya nggak bisa berpikir ini akan terjadi pada istri saya. Saya nggak bisa berkata-kata karena penjelasan istri saya, dia sampaikan dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya," imbuhnya.
Baca juga
Dites Lie Detector, Kuat Ma'ruf Terbukti Bohong Ngaku Tak Lihat Sambo Tembak Yosua
Sambo kemudian bertanya ke Putri apakah para ajudan mengetahui peristiwa tersebut. Putri menyatakan tidak.
Sambo tengah memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pidananya adalah hukuman mati.
Baca juga: Biasa Dipakai untuk Buat Rawon, Ini Manfaat Kluwek: Hindari Kanker Hingga Hipertensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News