Ferdy Sambo diketahui menyimpan uang-uangnya tak hanya di rekening pribadi. Terdakwa pembunuhan Brigadir J itu juga menyimpan uangnya di rekening milik ajudannya. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Soal uang Ferdy Sambo yang disimpan di rekening ajudan diungkap Brika Ricky Rizal saat bersaksi untuk Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Ricky mengakui bosnya itu menyimpan uang di rekening miliknya dan Brigadir J. Total uang yang disimpan di rekening ajudan mencapai Rp700 juta.
Baca juga
Ferdy Sambo Buka Rekening dan Beli Motor Pakai Nama Ajudan, Nilai Tabungan Rp700 Juta
Kini muncul pertanyaan, berapa gaji Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo adalah bekas anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Divisi Propam Polri. Sambo dipecat sebagai anggota polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019, penetapan gaji pokok anggota Polri dibagi dalam empat golongan. Untuk Ferdy Sambo, akan menerima besaran gaji pokok antara Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Selain menerima gaji pokok, Ferdy Sambo juga menerima tunjangan. Mulai dari tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Baca juga
PPATK Blokir Rekening Brigadir Yosua yang Berisi Duit Ferdy Sambo, Ada Apa?
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, jabatan Kadiv Propam Polri yang disandang Ferdy Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian, tunjangan yang diterima Ferdy Sambo bisa mencapai Rp 29.085.000.
Berasarkan asumsi kasar, Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan antara Rp 31.375.500 hingga Rp 36.952.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News