Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi sorotan usai membuat kebijakan mengenai honor pemakaman jenazah pasien Covid-19. Honor itu bukannya diterima tim lapangan, tetapi diterima sang bupati dan 3 anak buahnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit. Surat diteken Hendy pada 30 Maret 2021.
Dalam SK tersebut diatur, selain Bupati Jember, ada tiga pejabat lainnya yang akan mendapat honor yang diambil dari APBD. Hendy mengakui soal adanya SK tersebut.
Tiga pejabat itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
Honor yang diterima adalah Rp100 ribu dari tiap kematian kasus Covid-19 di Jember. Berdasarkan data Satgas, dalam kurun Maret hingga Agustus 2021, terdapat 705 pasien Covid yang meninggal dunia di Jember.
Dengan jumlah itu, maka Hendy cs masing-masing mendapat hinor Rp70.500.000. Total anggaran yang keluar pun mencapai Rp282 juta!
Hendy dan tiga anak buahnya sudah mengembalikan duit itu. Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien COVID-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Hendy, Sabtu (28/8).
Baca Juga:
Ironi Bupati Jember Ambil Cuan dari Korban Covid-19
Diketahui menerima honor pemakaman Covid-19, berapa kekayaan Hendy?
Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK, diketahui Hendy terakhir kali melaporkan hartanya pada 4 September 2020. Saat itu kekayaannya mencapai Rp 27.282.686.765.
Rinciannya, Hendy memiliki 74 tanah dan bangunan yang tersebar di Jember, Sidoarjo, hingga Jakarta. Nilai asetnya itu mencapai Rp12.529.173.000.
Hendy juga melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit Mercedes Benz; KIA Pregio; 2 unit Toyota Innova. Nilainya mencapai Rp1.540.000.000.
Selain itu, harta bergerak yang dimiliki Hendy mencapai Rp 86.982.560, serta surat berharga senilai Rp2.000.000. Tak hanya itu, Hendy tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp7.378.398, dan harta lainnya senilai Rp 3.748.133.000.
Tak ambil gaji
Hendy mengaku, selama menjabat Bupati Jember, dia tidak pernah mengambil gaji. Menurutnya, gaji yang diterima diberikan kepada fakir miskin yang ada di Kabupaten Jember.
"Sebenenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil. Ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," ujarnya.
Mengenai SK Honor Pemakaman, menurutnya adalah legal. "SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp100.000 jika diberikan) terlalu kecil," jelasnya.
Hendy mengaku tidak elok menerima honor pemakaman tersebut. Sehingga dia mengembalikan uang sejumlah Rp70.500.000 ke kas daerah.
"Yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News