Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara soal penjualan 100 pulau di Maluku.
Luhut, melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, menegaskan, pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki phak manapun.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan resmi.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," ujarnya.
"Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut," papar Jodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News