Kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan petinggi Polri memasuki tahap baru. Kasus yang diungkap Ismail Bolong ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah menangkap seseorang yang diduga terkait kasus suap tambag ilegal. Dia disebut pernah bekerja sama dengan Ismail Bolong, mantan anggota Polresta Samarinda.
"Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama groupnya Ismail Bolong," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.
Namun Pipit belum merinci proses kerja sama yang dijalin pelaku dengan Ismail Bolong. Dia juga belum mengungkap siapa pelaku tersebut.
Baca juga
Isu Perang Bintang di Balik Kabar Setoran Batubara Rp6 M Ismail Bolong ke Kabareskrim
"Iya lagi diperiksa. Tunggu dulu," katanya.
Kasus ini mencuat saat Ismail Bolong muncul membuat pengakuan telah menyuap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto miliaran rupiah. Suap dilakukan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Namun belakangan Ismail Bolong membuat klarifikasi terkait video yang viral tersebut. Dia mengaku disuruh membuat video tersebut.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Divisi Propam Polri saat masih dipimpin Irjen Ferdy Sambo. Bahkan Ismail Bolong juga sudah pernah diperiksa Kepala Biro Pengamanan Internal Polri yang saat itu dijabat Brigjen Hendra Kurniawan.
“Betul, iya betul,” kata Hendra Kurniawan sebelum mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Baca juga
Ferdy Sambo Ungkap Keterlibatan Jenderal di Suap Tambang Ilegal Kaltim
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, disebutkan adanya pembiaran aktivitas tambang batu bara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur.
Disebutkan pula, ada 15 penambang ilegal yang beraktivitas di Kaltim. Dan terdapat dua orang yang disebut sebagai penerima hasil tambang ilegal yang memiliki kedekatan dengan pejabat Polda Kaltim.
Dari laporan itu diketahui, para penambang batu bara ilegal itu memberikan uang koordinasi kepada petinggi Polda Kaltim sejak Juli 2020.
Besarannya bervariasi mulai Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu per metrik ton. Para petinggi tersbut disebut menerima uang di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah terlibat dalam kasus tersebut. Dia bahkan menuding balik kubu Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Arahan Ferdy Sambo ke Bharada E: Skenarionya Ibu Dilecehkan Yosua, Kamu yang Tembak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News