Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah

  • Arry
  • 30 Nov 2022 11:31
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer jalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J(@pnjakartaselatan/youtube)

Bharada Richard Eliezer menguak fakta baru terkait hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terdakwa pembunuhan Brigadir J itu menyebut dua bekas bosnya itu sudah pisah rumah sebelum peristiwa penembakan Yosua.

Hel tersebut diungkap Eliezer saat bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.

Awalnya Elezer mengungkapkan dirinya sering bertugas menjaga rumah pribadi Ferdy Sambo. Menurutnya, Sambo lebih sering pulang ke rumah di Bangka. Sedangkan rumah di Saguling hanya sesekali dikunjungi mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kediaman Bangka tamu ada di luar, di kediaman Bangka kediaman Saguling tidak banyak yang tahu selain internal kalau Pak FS pulang dari kantor istirahatnya di Bangka," kata Eliezer.

Baca juga
Bareskrim Sebut Bharada Eliezer Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Tumbal?

"Istirahat sementara apa ke Saguling? tanya hakim.

"Sampai besoknya sampai dinas lagi," jawab Eliezer.

"Sering di mana FS Bangka apa Saguling? tanya hakim.

"Bangka," jawab Eliezer.

"Sering tinggal di mana FS selama saudara jadi ajudan?" tanya hakim.

"Di Bangka, kalau di Saguling ibadah pagi," jawab Eliezer.

Baca juga
Hakim Marahi Kodir ART Ferdy Sambo Soal CCTV Duren Tiga: Aneh Kamu

"Bangka dan Saguling kan tidak jauh, kenapa FS pisah rumah?" tanya hakim.

"Biasanya beliau kan pulang tengah malam Bangka di-swab terus mandi-mandi," jawab Elizer.

"Saya cuman pengin tahu apa sih kalau alasannya FS selalu pulang malam kenapa selalu ke Bangka? tanya hakim.

"Saya kurang tahu," jawab Eliezer.

Hakim pun menanyakan, kesaksian Eliezer ini berbeda dengan keterangan saksi lainnya. "Karena beberapa keterangan lain membantah FS pisah rumah dengan PC," kata hakim.

Baca juga
Susi dan Kuat Kompak Tak Tahu Ada Pelecehan, Febri Diansyah: Cuma Putri yang Tahu

"Siap Yang Mulia," jawab Eliezer.

"Saudara mengatakan FS pulang malam jam berapa?" tanya hakim.

"Jam 9 ke atas, pernah juga subuh," jawab Eliezer.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait