Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen itu diklaim sebagai jalan tengah bagi pengusaha dan buruh.
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelas Ida.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Berikut daftar lengkap UMP di 38 Provinsi:
Jawa
- Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280 atau naik 6,4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.501.203.
- Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 4.573.845.
- Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.841.487.
- Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.812.935.
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.840.915.
- Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.891.567.
Sumatera
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.
- Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.522.609.
- Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.144.446
- Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau naik 9,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.512.539.
- Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.238.094.
- Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.938.564.
- Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.050.172.
- Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.943.000 atau naik 9,04 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.649.034.
- Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.633.284 atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.440.486.
- Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.264.884.
Kalimantan
- Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau naik 7,16 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.434.328.
- Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,2 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.014.497.
- Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473.
- Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013 atau naik 8,845 persen dari UMP 2022 yaitu Rp2.922.516.
- Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.016.738.
Bali dan Nusa Tenggara
- Provinsi Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.713.672 atau naik 7,81 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.516.971.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.123.994 atau naik 7,54 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 1.975.000.
- Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.371.407 atau naik 7,44 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.207.212.
Sulawesi dan Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.678.863.
- Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.599.546 atau naik 8,73 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.390.739.
- Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000 atau naik 5,24 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.310.723.
- Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.758.948 atau naik 7,10 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.576.016.
- Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.385.145 atau naik 6,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.165.876.
- Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.800.850.
Maluku dan Papua
- Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.976.720 atau naik 4 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.862.231.
- Provinsi Maluku menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.812.827 atau naik 7,39 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.619.312.
- Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000 atau naik 2,56 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.200.000.
- Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696 atau naik 8,5 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.561.932.
- Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.
- Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.
- Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.
- Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News