Pemerintah telah memutuskan upah minimum provinsi atau UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen dibanding UMP 2022. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti sejumlah provinsi untuk menyesuaikan UMP di daerah masing-masing.
Sampai saat ini, Selasa, 29 November 2022, sudah 20 provinsi yang mengumumkan langsung kenaikan UMP 2023. Kenaikan terbesar terjadi di Sumatera Barat yakni 9,15 persen.
Sementara kenaikan UMP terendah terjadi di DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yakni di kisaran 5 persen.
Berikut data sementara UMP 2023 di 20 provinsi:
- Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)
- Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen)
- Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen)
- Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51 persen)
- Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9 persen)
- Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4 persen)
- Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88 persen)
- DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6 persen)
- Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0 persen)
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 1,98 juta (Naik 7,65 persen)
- Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2,3 juta (Naik 7,44 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73 persen)
- Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24 persen)
Baca juga: Kata Raffi Ahmad Soal Keterlibatan RANS Entertainment di Acara Nusantara Bersatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News