Kepulauan Widi Maluku Utara Dilelang di Situs Asing, Segini Harganya

  • Arry
  • 24 Nov 2022 21:17
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara di lelang di situs asing(Kabupaten Halmahera Selatan/halmaheraselatankab.go.id)

Kepulauan Widi yang beada di Halahera Selatan, Maluku Utara dilelang di situs lelang asing. Lelang ini dimulai pada 8 hingga 14 Desember 2022.

Melansir CNN, Kamis, 24 November 2022, Kepulauan Widi itu masuk dalam situs lelang Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Dalam situs itu disebutkan, bagi yang berminat ikut dalam lelang ini wajib memasukkan deposit US$100 ribu atau sekira Rp 1.564.365.000. Hal ini untuk membuktikan peserta serius mengikuti lelang ini.

Di situs itu disebutkan deskripsi Kepulauan Widi. Berdasarkan situs itu disebutkan Kepulauan Widi terdiri dari 100 pulau lebih di 'Segitiga Terumbu Karang', yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.

Di situs itu juga disebutkan cara mengakali orang asing agar bisa membeli Kepulauan Widi tersebut. Sebab, berdasarkan aturan di Indonesia, orang non WNI tidak dapat membeli pulau di negara ini.

Namun, aturan tersebut diakali dengan meminta pemilik memperoleh minat di PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana, pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.

Disebutkan pula,untuk mengakses Kepulauan Widi itu, hanya bisa diakses dengan pesawat pribadi. Jika dari Bandara I Gusti Ngurah Rai akan menempu perjalanan selama 2,5 jam

Juru Bicara Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan, pemerintah telah memiliki peraturan perundangan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," kata Jodi dalam keterangan yang diterima detikcom.

Nmaun Jodi mengakui, PT LII sudah memgantongi izin pengelolaan Kepulauan Widi dengan pihak pemerintah setempat. Namun hingga kini PT LII belum merealisasi pembangunan hingga munculnya kabar lelang pulau tersebut.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait