Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT divonis 7 tahun penjara. Putra kiai Jombang itu dinyatakan terbukti mencabuli santriwati dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 November 2022.
Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya 9 tahun.
Baca juga
Cabuli Santriwati, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Mas Bechi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula saat Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Dia dilaporkan NA, salah seorang santriwati asal Jawa Tengah atas kasus pencabulan.
Kasus ini sempat berlarut-larut dan memuncak pada 2022. Mas Bechi akhirnya ditahan pada 7 Juli 2022.
Saat penangkapan, sempat terjadi kericuhan antara polisi dan pendukung Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah. Setelah mengepung pesantren tersebut selama 15 jam, polisi akhirnya menangkap Mas Bechi.
Baca juga: Mengenal Kiai Mukhtar, Ayah Mas Bechi Buronan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News