Babak baru dalam kasus sengketa tanah Wanda Hamidah dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjasoemarno. Saat ini disebut sudah ada satu tersangka terkait pencmaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Persoalan tersangka diungkap kuasa hukum Japto, Tohm Purba. Menurutnya, paman Wanda Hamidah, Hamid Husen sudah menjadi tersangka setelah dilaporkan atas kasus berita bohong dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"(Laporannya) itu atas pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Japto, Tohm Purba, pada Selasa, 15 November 2022.
Menurutnya, hal tersebut diketahui usai pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menetapkan Hamid Husen sebagai tersangka. "Hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga
Duga Ada Mafia tanah, Wanda Hamidah Bantah Tanah Rumahnya Milik Japto Soerjosoemarno
Tohm menjelaskan, dengan ditetapkannya Hamid Husen sebagai tersangka, maka semua pernyataan Wanda Hamidah terkait kepemilikan rumah di Menteng otomatis gugur.
"Maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Wanda Hamidah (soal) pemilik objek di Jl. Ciasem 2 bukan milik Saudara Japto," sebutnya.
Kasus ini bermula saat Japto dan keluarga Wanda Hamidah terlibat sengketa lahan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Wanda Hamidah dan keluarga sempat diminta meninggalkan rumah tersebut pada 13 Oktober 2022.
Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Hal ini sesuai dengan SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."
Namun pihak keluarga Wanda Hamidah menegaskan rumah tersebut milik mereka. Menurut Wanda Hamidah, rumah tersebut sudah ditinggali sejak 1962. Rumah tersebut dahulu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamanya, Hamid Husein, sejak 2012.
Baca juga: Wanda Hamidah Diusir dari Rumahnya di Menteng, Begini Duduk Perkaranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News