Kuat Ma'ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat di Magelang.
Namun, Kuat Ma'ruf justru meminta kepada Putri Candrawathi melaporkan Yosua ke suaminya, Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan dsebutkan, Kuat Ma'ruf mengatakan ke Putri Candrawathi, "Ibu Harus Lapor Bapak Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu."
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menjelaskan, maksud kliennya meminta kepada putri Candrawathi melaporkan Yosua ke Ferdy Sambo. Menurutnya, ucapan itu disampaikan kliennya usai terjadi keributan di rumah Magelang yang belum diketahui kejadian sebenarnya.
"Jadi saya sudah konfirmasi ke Kuat maksudnya seperti apa itu, disampaikan itu maksudnya tidak ada duri dalam rumah tangga, rumah tangga yang dimaksud ini rumah tangga secara keseluruhan, dalam artian sudah termasuk ajudan, ART, Ibu," kata Irwan.
"Karena Pak Sambo dengan Ibu Putri ini sudah menganggap mereka ini satu keluarga. Sehingga dia minta, kalau memang anu, dilaporkan, disampaikan saja ke bapak, bahwa ada sesuatu seperti ini supaya tidak ada duri dalam daging," imbuh Irwan.
"Bukan secara spesifik keluarga Pak Sambo dan Bu Putri dengan anak-anaknya, bukan. Yang secara garis besar, rumpun besarnya lah, dengan ajudan, dengan ART juga, kan ARTnya banyak juga tuh, ajudannya juga banyak," kata dia.
Irwan menjelaskan, permintaan itu juga disampaikan Kuat Ma'ruf lantaran melihat kondisi Putri Candrawathi yang menangis. Kuat menduga ada sesuatu yang terjadi pada majikannya itu.
"Iya secara spontan aja disampaikan karena dia kasihan lihat ibu itu, dalam posisi seperti itu, menangis, lemas, jadi dia menduga ada sesuatu yang terjadi nih, yang dilakukan oleh Jo (Brigadir j), dilihat turun dari lantai dua kan. Nah makanya dia spontan aja menyampaikan itu," kata dia.
"Tapi nanti kan harus kita konfirmasi lagi di persidangan seperti apa sebenarnya kan, maksud dan tujuannya. (bakal dibuktikan dalam sidang), Ya betul," tambah dia.
Selanjutnya hanya tuduhan pelecehan >>>
Irwan juga menjelaskan, Kuat Ma'ruf tidak mleihat adalanya pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Kliennya hanya menduga saja tindakan tersebut dilakukan Yosua.
"Dia tidak melihat peristiwanya. Cuma dia menduga ada kejadian yang dilakukan oleh terduga Yosua ini, karena dia yang dilihat turun dari lantai dua, gitu. Nah setelah itu kan dia suruh Susi untuk memeriksa, di atas, ada apa Ibu di atas," ucap dia.
"Nah Pada saat Susi ke atas, dia sudah lihat ibu ini sudah tergeletak di depan kamar, bersandar di pakaian kotor yang mau dicuci. Seperti itu yang dia ketahui," ujarnya.
"Tapi peristiwa pelecehan sebenarnya yang terjadi kan hanya sisa berdua yang tahu, Ibu Putri sama Yosua," ujar dia.
"Yang lain tidak ada yang melihat peristiwa itu, peristiwa yang di dalam kamar, enggak ada yang dilihat. Seperti itu aja ceritanya, Kuat sama sekali tidak melihat," tutup dia.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihan Lumiu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas tindakannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News