Irwan juga menjelaskan, Kuat Ma'ruf tidak mleihat adalanya pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Kliennya hanya menduga saja tindakan tersebut dilakukan Yosua.
"Dia tidak melihat peristiwanya. Cuma dia menduga ada kejadian yang dilakukan oleh terduga Yosua ini, karena dia yang dilihat turun dari lantai dua, gitu. Nah setelah itu kan dia suruh Susi untuk memeriksa, di atas, ada apa Ibu di atas," ucap dia.
"Nah Pada saat Susi ke atas, dia sudah lihat ibu ini sudah tergeletak di depan kamar, bersandar di pakaian kotor yang mau dicuci. Seperti itu yang dia ketahui," ujarnya.
"Tapi peristiwa pelecehan sebenarnya yang terjadi kan hanya sisa berdua yang tahu, Ibu Putri sama Yosua," ujar dia.
"Yang lain tidak ada yang melihat peristiwa itu, peristiwa yang di dalam kamar, enggak ada yang dilihat. Seperti itu aja ceritanya, Kuat sama sekali tidak melihat," tutup dia.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihan Lumiu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas tindakannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News