Cerita Baru Susi ART Ferdy Sambo Soal Kelakuan Brigadir Yosua di Magelang

  • Arry
  • 10 Nov 2022 09:05
Susi, ART Ferdy Sambo, bersaksi di kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(ist/ist)

Asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo bernama Susi, membuat cerita baru terkait Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Hal Susi mengklaim melihat Brigadir Yosua marah-marah dan banting pintu di rumah Magelang. Susi pun sempat mempertanyakan kelakuan Yosua itu ke Kuat Ma'ruf.

"Om Kuat teleponan di garasi depan TV habis saya duduk di dekat situ main handphone. Om Yosua melintas dari garasi depan terus buka pintu, saya di kamar ART, terus pintunya dibanting," kata Susi.

Baca juga
Sebelum Bersaksi, Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Hal tersebut disampaikan Susi saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

"Habis itu saya tanya, 'Om itu kenapa Om Yosua? Datang-datang marah-marah pintu dibanting' terus Om Kuat 'Ya endak tahu'. 'Emang dari mana?' aku nanya sama Om Kuat. 'Dari depan tidur'," kata Susi.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Susi melihat Kuat Ma'ruf mengejar Brigadir Yosua sambil membawa pisau.

"Ada Saudara melihat Kuat mengejar Yosua?" tanya jaksa.

Baca juga
Diduga Berbohong Saat Persidangan Susi ART Ferdy Sambo Bakal Dipolisikan

"Saya nggak melihat," jawab Susi.

"Membawa pisau?" tanya jaksa.

"Tidak melihat," jawab Susi.

"Sesudah saya keluar dari kamar saya, terus masuk ke dapur samping terus saya disuruh Om Kuat untuk naik ke atas Om Kuat sudah di depan, saya disuruh 'Bi naik ke atas cek ibu'," jawab Susi.

"Habis nyetrika?" tanya jaksa.

Baca juga
Ajudan Akui Takut Jujur: Bukan Takut Tuhan, Tapi Ferdy Sambo

"Nggak, habis Om Yosua lewat depan saya, terus saya naik samping habis gitu saya masuk nggak lama Om Yosua lewat, Om Kuat nyuruh naik ke atas," jawab Susi.

"Terus lihat Putri tergeletak?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Susi.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir Yosua. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait