Nama mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Idham Azis disebut-sebut dalam sidang permbunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Nama Idham Azis disebut oleh Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo yang bersaksi untuk bosnya yang menjadi terdakwa.
Daden awalnya menceritakan rangkaian jadwal kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, hari di mana Brigadir J dieksekusi. Salah satunya adalah bermain badminton dengan Idham Azis di Depok, Jawa Barat.
"Kegiatan FS setelah ini adalah main bulu tangkis. Dimana?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Baca juga
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
"Kalau di grup keluarga seingat saya tidak ada yang mulia. Tapi, dishare di grup (rencana main badminton) spri (asisten pribadi) Kadiv Propam yang mulia," jawab Daden.
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan polri," kata Daden.
"Mantan pimpinan Polri ini siapa?" tanya hakim.
"Pak Idham yang mulia," jawab Daden.
Baca juga
Akun Twitter Bjorka Muncul Lagi: Sebut-sebut Ferdy Sambo dan Buka Data Tito Karnavian
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Aziz?" tanya kembali hakim.
"Betul yang mulia," katanya.
"Terus siapa yang ambil (raket) ke Bangka (Rumah)?" tanya hakim.
"Setahu saya di grup itu Sadam yang mulia, karena yang waktu itu standby di sana Sadam. Kemudian ada di sana Alfon juga yang mulia," ujar Daden.
Baca juga
Ferdy Sambo Hancurkan HP Ajudan Usai Bunuh Brigadir J, Diganti iPhone 13 Pro Max
"Artinya saudara koordinasi atau sendirinya saudara sudah tahu?" timpal hakim kembali bertanya.
"Karena kalau setiap Selasa sama Jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari yang mulia," jelas Daden.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga: 5 Tips Nyetir Mobil Matic Agar Irit Bensin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News