Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, bakal melaporkan Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke polisi.
Kamaruddin menilai, Susi telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan utnuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin, 31 Oktober 2022.
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Berdasarkan Pasal 242 KUHP:
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga
Susi Sebut Putra Bungsu Ferdy Sambo Lahir dari Putri, Ajudan Bilang Anak Adopsi
"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.
Saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Susi memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan pernyataan Susi ini kerap membuat gemas Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu kesaksiannya adalah mengenai anak bungsu Ferdy Sambo. Saat ditanya oleh majelis hakim, Susi sempat terlihat ragu soal siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo.
Susi akhirnya menyatakan anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Namun ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyatakan anak tersebut adalah adopsi.
Baca juga
Hakim Tanya Asal Usul Anak Bungsu Ferdy Sambo, Susi Mikir Lalu Jawab Putri
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.
Baca juga: Dituding Banyak Bohong, ART Ferdy Sambo Diancam Hakim Kena Pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News