Kabar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki teman wanita lain dibuka tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Mereka bahkan menyebut Yosua memiliki dua teman wanita di luar kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Hal ini diungkapkan pengacara Sambo, Sarmauli Simangunsong, dalam sdang lanjutan yang menghadirkan adik Brigadir J, Mahreza Rizky, sebagai saksi.
Dalam sidang, Sarmauli bertanya ke Reza soal apakah Brigadir J pernah cerita sedang dekat dengan seorang perempuan.
"Apakah J selalu bercerita apabila dekat dengan seseorang? Apabila J sedang dekat dengan seseorang perempuan apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?" tanya Sarmauli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Baca juga: Beredar Pengakuan Security Sambo Soal Kelakuan Brigadir J: Punya Pacar di Jakarta VTA
"Ya abang cuma dekat sama Kak Vera," jawab Mahareza.
"Hanya dekat dengan Vera?" tanya pengacara lagi.
"Iya, sepengetahuan saya," jawab Mahareza.
"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain?" cecar Sarmauli.
"Tidak," jawab singkat Mahareza.
"Tidak kenal dengan nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?" tanya pengacara.
"Tidak," jawab Mahareza lagi.
Selanjutnya pengacara Sambo ingin putar video Yosua dengan perempuan lain >>>
Tak puas dengan jawaban adik Yosua, Sarmauli pun meminta izin ke Majelis Hakim untuk memutar video.
"Saudara penasehat hukum apakah itu apa kaitanyannya dengan perkara ini?" tanya Hakim.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi apakah benar yang ada di video itu Yosua apa bukan, dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut," jawab pengacara.
Perbincangan itu pun kemudian dipotong Jaksa Penuntut Umum. Mereka meminta agar hakim menolak permintaan tim pengacara Sambo lantaran tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Yosua.
Baca juga
Pengacara Ungkap Identitas Damianus, Satpam Sambo yang Bongkar Kelakuan Brigadir J
"Keberatan majelis karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," ucap JPU seraya diberi tepukan oleh pengunjung sidang.
Hakim kemudian menyetujui permintaan jaksa. Namun hakim memberikan kesempatan kepada pengacara dalam agenda pembuktian.
"Nanti, silakan saudara mempunyai kesempatan sendiri dalam pembuktian. Tapi ini dari keterangan saksi silakan gali apa yang ada kaitannya dengan perkara ini," ucap Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News