Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta agar ponsel milik anaknya dikembalikan. Dia menduga selama ini HP milik Yosua disimpan Putri Candrawathi.
Hal ini bermula saat kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya soal seberapa sering Rosti berkomunikasi dengan Brigadir Yosua.
Rosti mengaku tidak ingat. Sebab, semua juga sudah terekam di ponsel milik Yosua. Dia pun mulai kesal sebab selalu ditanya soal komunikasi dengan putranya itu.
“Alat komunikasi anak aku, tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya…, jadi saya sebagai orangtua sudah hancur, Bapak, hati saya. Saya harus mengingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” kata Rosti.
Baca juga
Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Pecah: Ferdy Sambo Rampas Nyawa Anakku
Hal itu diucapkan Rosti saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
“Kalau tanya berapa kali, tolong lah HP (ponsel) anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera, karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Menurut Rosti, Brigadir J pasti menghubunginya pada malam ari, usai bertugas. “Jadi diusahakannya, jadi ada komunikasiny. Paling tidak dalam seminggu itu. Kalau telat dia mohon maaf,” jelasnya.
Baca juga: Susi Sebut Putra Bungsu Ferdy Sambo Lahir dari Putri, Ajudan Bilang Anak Adopsi
Putri Candrawathi didakwa bersama Ferdy Sambo, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News