Ferdy Sambo Akan Hadapi Oang Tua Brigadir J di Sidang, Bakal Ada Drama Apa?

  • Arry
  • 1 Nov 2022 08:37
Ayah dan ibu orang tua Brigadir Yosua bersaksi di PN Jakarta Selatan(@pnjakartaselatan/youtube)

Sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali bergulir. Rencananya, mantan Kadiv Propam Polri itu akan menghadapi kesaksian orang tua Yosua, ajudannya yang dia tembak.

Sidang lanjutan Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 1 November 2022.

Pada persidangan pean lalu, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi. Yakni saksi yang sama seperti yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer.

“Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

“Kami akan koordinasi dengan penasihat hukum Yang Mulia,” kata JPU.

Baca juga: Sambo Buka Pelecehan Seksual, Yosua Juga Banting dan Ancam Tembak Putri Candrawathi

Pada sidang Eliezer, Jaksa menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dan kekasih Yosua, termasuk kuasa hukum keluarga. 12 Saksi itu adalah:

  • Kamaruddin Simanjuntak
  • Samuel Hutabarat
  • Rosti Simanjuntak
  • Maharesa Rizky
  • Yuni Artika Hutabarat
  • Devianita Hutabarat
  • Novita Sari Nadea
  • Rohani Simanjuntak
  • Sangga Parulian
  • Roslin Emika Simanjuntak
  • Indra Manto Pasaribu
  • Vera Mareta Simanjuntak


Richard Eliezer sungkem dan minta maaf

Pada persidangan, Richard Eliezer sempat sungkem dan minta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua. Yang pertama didatanginya adalah ayah Yosua, Samuel Hutabarat. Dia tampak menyalami dan kemudian bersimpuh di hadapan ayah Brigadir J itu.

Baca juga: Bharada E Tak Percaya Yosua Lecehkan Putri Sambo, Siap Bela Untuk Terakhir Kalinya

Setelah itu, Bharada E mendatangi ibu Yosua, Rosti Simanjuntak. Eliezer pun kembali mencium tangan dan kemudian bersimpuh di hadapan Rosti. Setelah itu, Eliezer kembali duduk ke kursi di sebelah pengacaranya.

Samuel Hutabarat mengungkapkan, Bharada E sempat mengucapkan obrolan singkat. Pertama, Eliezer meminta maaf atas kasus yang terjadi.

"Kita sama-sama mendengar, dia sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya," kata Samuel.

Atas permintaan Bharada E itu, Samuel memberikan maaf kepada terdakwa. "Sebagai umat beragama tentu mengikuti ajaran kita masing-masing, memaafkan," ujarnya.

Baca juga
Momen Bharada E Sungkem ke Ayah dan Ibu Brigadir J Saat Sidang Lanjutan Kasus Sambo

Selain itu, lanjut Samuel, Bharada Eliezer juga akan mengakui sejujur-jujurnya terkait peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.

"Dia akan mengakui sejujur-jujurnya," kata Samuel.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, dia dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu Ferdy Sambo juga didakwa atas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mantan Jenderal bintang dua itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait