Kasus Penistaan Agama, Polisi Juga Tangkap Yahya Waloni

  • Arry
  • 26 Agt 2021 18:58
Ilustrasi Penangkapan(@Alexas_Fotos/pixabay)

Polisi menangkap Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama. Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur. Yahya ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Ya benar (ditangkap)," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus 2021.

Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Yahya Waloni. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.

Dalam kasus serupa, polisi sebelumnya juga telah menangkap dan menahan Muhammad Kece alias Muhammad Kasman. Dia diduga menistakan agama dalam video YouTube yang diunggahnya.

Baca Juga:
Tersangka Penista Agama, YouTuber Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Bui

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait