Belum Masuk Daftar? Ini Cara Daftar Penerima Bansos

  • Arry
  • 26 Agt 2021 16:45
Aplikasi Cek Bansos(humas/kemensos.go.id)

Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Bentuknya beragam, mulai uang tunai, sembako, hingga pelatihan dalam Program Kartu Prakerja.

Meski demikian, di lapangan ternyata masih banyak masyarakat yang mengaku belum menerima bantuan sosial atau bansos. Padahal mereka berhak untuk menerima, namun tidak masuk dalam daftar penerima bansos.

Lalu bagaimana cara daftar menjadi penerima bansos atau mengecek apakah nama kita masuk dalam daftar atau tidak?

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, berikut alur cara daftar jadi penerima bansos:

1. Unduh aplikasi

Unduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui Play Store. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.

Baca Juga:
Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Pedulilindungi, Ini Solusinya


2. Registrasi

Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Menurut penelusuran Kompas.com, aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.

Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda. Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Jika sudah pernah registrasi lewati langkah ini.

Baca Juga:
Kenali Ini Efek Samping Vaksin Sputnik-V Asal Rusia


3. Pilih menu

Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun. Isikan data:

  • Nomor Kartu Keluarga
  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Alamat sesuai KTP
  • RT
  • RW
  • Nama lengkap ibu kandung
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan,field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Baca Juga:
Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi Mulai 1 November

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Usul dan Sanggah Bansos

Mulai 17 Agustus 2021, Kemensos menambah fitur baru di Aplikasi Cek Bansos. Tambahan fiturnya adalah “usul” dan “sanggah”.

Baca Juga:
Chef Renatta Kesal 2 Juri Eliminasi Lord Adi, Ini Kata Chef Arnold

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, aktivasi kedua fitur tersebut merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Mensos Risma, dalam acara “Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual, 17 Agustus 2021.

Lihat video di bawah ini:

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait