Hakim Putuskan Kasus Putri Candrawathi Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

  • Arry
  • 26 Okt 2022 12:23
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(@pnjakartaselatan/youtube)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakrta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Hakim pun melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur formil dan materiil dalam dakwaan.

"Mengadili. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Hakim saat membacakan putusan sela di Pngadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

Hakim menyatakan, nota kberatan dari kuasa hukum Putri Candrawathi bukanlah materi eksepsi.

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

"Ternyata alasan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, berisi uraian materi pokok perkara," kata hakim.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim berpendapat, surat dakwaan JPU sudah disusun dengan jelas, cermat dan lengkap," sambung hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim juga menolak nota keberatan Ferdy Sambo. Persidangan juga berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Putri Candrawathi didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Janji Bharada E Saat Sungkem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait