Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melanjutkan sudang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022.
Hakim menegaskan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga Jaksa harus melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
Ferdy Sambo didakwa sebagai otak dan pelaku pembunuhan Brigadir J. Tindakan itu direncanakan bersama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Dia didakwa melanggar UU ITE.
Baca juga: Bharada E Tak Percaya Yosua Lecehkan Putri Sambo, Siap Bela Untuk Terakhir Kalinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News