Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kini sudah menjalani persidangan.
Di tangah proses persidangan, kubu Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melontarkan isu baru bahwa otak pembunuhan terhadap Yosua bukanlah Ferdy Sambo. Melainkan Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, kasus pembunuhan itu dimula dari Putri Candrawathi yang menggoda Yosua saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Bripka RR Buka Suara Kasus Brigadir J, Ungkap Kejadian Putri Candrawathi di Magelang
"Sore menjelang malam diduga Putri menggoda almarhum (Yosua) tapi almarhum tidak mau," kata Kamaruddin kepada wartawan.
"Seperempat jam curhat-curhat itu Putri Candrawathi ke dia, lalu setelah curhat-curhat kurang lebih seperempat jam, itu yang kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, apakah masih menggoda Yosua atau tidak, Yosua menolak kita tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, dalam peristiwa itu Kuat Ma'ruf sempat memanas-manasi Putri Candrawathi agar mengadu ke Ferdy Sambo. Putri kemudian mengikuti saran sopirnya itu.
Kamaruddin melanjutkan, cerita Putri Candrawathi yang mengatakan Yosua telah kurang ajar telah membuat panas kuping Ferdy Sambo.
Baca juga: Terima Didakwa Tembak Brigadir J, Bharada E Minta Hakim Hadirkan Ferdy Sambo
Selain itu, Kamaruddin juga menyatakan Putri Candrawathi ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Perencanan itu digelar dalam rapat di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Saguling mereka rapat di lantai 3, bagaimana cara menghabisi atau melenyapkan almarhum, Putri di situ bergantian bersama Ferdy Sambo bergantian memanggil ajudannya," ujarnya.
"Ketika rapat di lantai 3 itu ikut juga Kuat Ma'ruf. Jadi Putri, Ferdy Sambo, ada Kuat Ma'ruf juga di sana," katanya.
"Jadi itu makanya saya beralasan Putri itu otaknya (pembunuhhan)," imbuhnya.
Selanjutnya balasan Febri Diansyah >>>
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah keras tudingan dari Kamaruddin Simanjuntak.
“Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru," kata Febri, Senin, 24 Oktober 2022.
"Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan ini," kata Febri.
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi
Febri mengklaim memiliki empat bukti kuat Putri Candrawathi mengalami pelecehan dari Brigadir Yosua di Magelang.
Pertama, keterangan Putri Candrawathi yang tertuang dalam BAP pada 26 Agustu 2022.
Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Bukti ketiga, keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog tertanggal 9 September 2022.
Dan bukti keempat, adalah bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News