Usai mendapatkan cerita dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian bertemu Benny Ali yang menjabat Karo Provos Divpropam Polri. Dalam pertemuan itu, Hendra menanyakan bentuk pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Benny Ali kemudian menjawab bentuk pelecehan yang diterima Putri Candrawathi. Cerita itu diklaim Benny Ali diterima langsung dari istri Ferdy Sambo itu.
Jaksa menjelaskan, saat itu Benny Ali meneritakan kepada Hendra Kurniawan, bahwa saat di Putri Candrawathi mengenakan baju tidur celana pendek. Yosua kemudian masuk ke kamar dan meraba paha mengenai kemaluan Putri. Putri terbangun dan kaget sambil berteriak. Setelahnya Yosua menodongkan senjata ke arah Putri sambil mencekik leher dan memaksanya buka baju.
"Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," kata jaksa.
Usai itu terjadi upaya pengaburan fakta pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo meminta para saksi mengamankan bukti. Seperti 3 DVR CCTV di Duren tiga, rekaman video itu berisi bukti kunci yang menguak skenario pembunuhan Yosua.
Dalam perkara ini, Hendra didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News