Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menerima dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eliezer pun tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Dia meminta agar persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ronny pun meminta agar majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai saksi untuk Bharada E.
"Kami meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk dihadirkan sebagai saksi," ujarnya.
Baca juga
Serangan Balik Bharada Eliezer: Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Bukan Hajar
Namun permintaan itu ditolak Majelis Hakim. Hakim menilai, saksi tidak bisa dihadirkan dalam persidangan hari ini. Hakim berjanji akan menghadirkan Ferdy Sambo Cs pada agenda persidangan berikutnya.
Dalam persidangan, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
Baca juga
Ferdy Sambo Bekali Bharada E Sekotak Peluru Untuk Bunuh Brigadir J Disaksikan Putri
Pada 8 Juli 2022 dini hari Putri Candrawathi menelepon suaminya, Ferdy Sambo. Dia menceritakan apa yang dilakukan Yosua terhadapnya.
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata jaksa.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua," ucap jaksa.
Rombongan Putri Candrawathi pun kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
Saat rombongan sudah tiba di Jakarta, Ferdy Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal di rumah Saguling. Dia meminta agar Ricky menembak Yosua, alasannya ajudannya itu telah melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Baca juga
Putri Candrawathi Ungkap Kejadian Bersama Brigadir J di Kamar Selama 15 Menit
Permintaan Ferdy Sambo ditolak Bripka Ricky. Ricky kemudian diminta untuk memanggil Eliezer. Ferdy Sambo pun meminta hal yang sama kepada Eliezer.
Permintaan jenderal bintang dua itu pun disanggupi Eliezer.
Hingga akhirnya Putri Candrawathi yang juga berada di rumah Saguling mengajak Yosua, Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf berangkat ke rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo kemudian menyusul belakangan.
Di rumah Duren Tiga itu pun terjadi eksekusi terhadap Yosua.
Selanjutnya Ferdy Sambo ikut eksekusi Yosua >>>
"Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!'," ujar jaksa dalam persidangan.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa.
Perintah itu pun kemudian dilaksanakan Eliezer.
"Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News