Putri Candrawathi Ungkap Kejadian Bersama Brigadir J di Kamar Selama 15 Menit

  • Arry
  • 18 Okt 2022 11:08
Brigadir J, yang diperankan anggota Polri, berada di kamar bersama Putri Candrawatih di Magelang(polri tv radio/youtube)

Putri Candrawathi akhirnya membuka soal pertemuannya dengan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kamar Magelang selama 15 menit. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan kronologi pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua.

Tim pengacara kemudian menjelaskan aktivitas Putri Candrawathi bersama Yosua selama 15 menit di dalam kamar di rumah Magelang.

"Selanjutnya Ricky Rizal membawa Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar terdakwa Putri Candrawathi dan menunggu di dekat pintu kasa," bunyi eksepsi Putri Candrawathi yang dibacakan di PN Jaksel.

"Agar tidak terjadi keributan, terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," lanjut tim pengacara.

Baca juga
Ferdy Sambo Hancurkan HP Ajudan Usai Bunuh Brigadir J, Diganti iPhone 13 Pro Max

"Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo," katanya.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Cs pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Selanjutnya kubu Putri dan Ferdy Sambo ungkap bentuk pelecehan Brigadir Yosua >>>

 

Tim pengacara mengungkap bentuk pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Peristiwa itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pengacara mengungkapkan, kejadian bermula saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar lantai 2 usai mengantarkan anaknya ke sekolah. Saat setengah sadar, Putri mendapati Yosua telah berada di kamar.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," kata pengacara Sambo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," lanjutnya.

Baca juga
Ferdy Sambo Bekali Bharada E Sekotak Peluru Untuk Bunuh Brigadir J Disaksikan Putri

Saat Yosua sedang melecehkan Putri, terdengar ada suara seseorang sedang naik ke lantai dua. Saat itu, Yosua panik dan minta agar istri Ferdy Sambo itu diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

"Kemudian sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

"Saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.

"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," imbuhnya.

Setelah itu, lanjut pengacara, Putri menyenggol keranjang tumpukan pakaian dan menendangkan kakinya ke pintu kasa. Dia berharap ada seseorang yang mendengarnya.


Selanjutnya dilihat Kuat Ma'ruf >>>

 

Dalam eksepsinya, Ferdy Sambo juga mengungkapkan, Kuat Ma'ruf sempat memergoki Yosua saat keluar dari kamar Putri Candrawathi.

"Kuat Ma'ruf tidak sengaja melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat turun mengendap-endap. Menurut Kuat Ma'ruf hal ini tidak wajar mengingat ADC-Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi," ujar pengacara Sambo.

"Selain itu gelagat Nopriansyah Yosua Hutabarat menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan," ujarnya.

"Oleh karena itu, Kuat Ma'ruf sambil mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat menyuruh Susi (asisten rumah tangga) untuk memeriksa saksi Putri Candrawathi di kamarnya," lanjut pengacara.

"Kemudian Susi mendapati saksi Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," tuturnya.

Usai kejadian itu, Kuat Ma'ruf langsung berjaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah Yosua kembali naik ke kamar Putri Candrawathi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait