Putri Candrawathi akhirnya membuka soal pertemuannya dengan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kamar Magelang selama 15 menit. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan kronologi pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua.
Tim pengacara kemudian menjelaskan aktivitas Putri Candrawathi bersama Yosua selama 15 menit di dalam kamar di rumah Magelang.
"Selanjutnya Ricky Rizal membawa Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kamar terdakwa Putri Candrawathi dan menunggu di dekat pintu kasa," bunyi eksepsi Putri Candrawathi yang dibacakan di PN Jaksel.
"Agar tidak terjadi keributan, terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," lanjut tim pengacara.
Baca juga
Ferdy Sambo Hancurkan HP Ajudan Usai Bunuh Brigadir J, Diganti iPhone 13 Pro Max
"Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo," katanya.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Cs pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya kubu Putri dan Ferdy Sambo ungkap bentuk pelecehan Brigadir Yosua >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News