Ferdy Sambo dan tim pengacara langsung membacakan eksespsi untuk menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam eksepsi itu, terdakwa tetap yakin soal adanya pelecehan seksual.
Tim pengacara mengungkap bentuk pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Peristiwa itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pengacara mengungkapkan, kejadian bermula saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar lantai 2 usai mengantarkan anaknya ke sekolah. Saat setengah sadar, Putri mendapati Yosua telah berada di kamar.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," kata pengacara Sambo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca juga:
LPSK Ungkap 5 Kejanggalan Motif Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi
"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," lanjutnya.
Saat Yosua sedang melecehkan Putri, terdengar ada suara seseorang sedang naik ke lantai dua. Saat itu, Yosua panik dan minta agar istri Ferdy Sambo itu diam.
"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
"Kemudian sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.
Baca juga
Reka Ulang Pembunuhan: Ada Adegan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Ranjang
"Saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.
"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," imbuhnya.
Setelah itu, lanjut pengacara, Putri menyenggol keranjang tumpukan pakaian dan menendangkan kakinya ke pintu kasa. Dia berharap ada seseorang yang mendengarnya.
Selanjutnya dilihat Kuat Ma'ruf >>>
Dalam eksepsinya, Ferdy Sambo juga mengungkapkan, Kuat Ma'ruf sempat memergoki Yosua saat keluar dari kamar Putri Candrawathi.
"Kuat Ma'ruf tidak sengaja melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat turun mengendap-endap. Menurut Kuat Ma'ruf hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi," ujar pengacara Sambo.
"Selain itu gelagat Nopriansyah Yosua Hutabarat menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan," ujarnya.
"Oleh karena itu, Kuat Ma'ruf sambil mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat menyuruh Susi (asisten rumah tangga) untuk memeriksa saksi Putri Candrawathi di kamarnya," lanjut pengacara.
"Kemudian Susi mendapati saksi Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," tuturnya.
Usai kejadian itu, Kuat Ma'ruf langsung berjaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah Yosua kembali naik ke kamar Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News