Ferdy Sambo dan tim pengacara langsung membacakan eksespsi untuk menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam eksepsi itu, terdakwa tetap yakin soal adanya pelecehan seksual.
Tim pengacara mengungkap bentuk pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Peristiwa itu terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pengacara mengungkapkan, kejadian bermula saat Putri Candrawathi sedang tidur di kamar lantai 2 usai mengantarkan anaknya ke sekolah. Saat setengah sadar, Putri mendapati Yosua telah berada di kamar.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," kata pengacara Sambo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca juga:
LPSK Ungkap 5 Kejanggalan Motif Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi
"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," lanjutnya.
Saat Yosua sedang melecehkan Putri, terdengar ada suara seseorang sedang naik ke lantai dua. Saat itu, Yosua panik dan minta agar istri Ferdy Sambo itu diam.
"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
"Kemudian sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.
Baca juga
Reka Ulang Pembunuhan: Ada Adegan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Ranjang
"Saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.
"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," imbuhnya.
Setelah itu, lanjut pengacara, Putri menyenggol keranjang tumpukan pakaian dan menendangkan kakinya ke pintu kasa. Dia berharap ada seseorang yang mendengarnya.
Selanjutnya dilihat Kuat Ma'ruf >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News