Ferdy Sambo membekali Bharada E alias Richard Eliezer satu kotak peluru untuk menembak Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum atau JPU mengungkapkan, Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Usai mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo kemudian memanggil ajudannya, Bripka Ricky Rizal untuk datang ke lantai 3 rumah Saguling.
Baca juga
LIVE: Sidang Perdana Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bertanya ke ricky Rizal soal apa yang terjadi di Magelang. Namun Ricky Rizal mengaku tidak tahu. Ferdy Sambo kemudian menjelaskan, istrinya dicelehkan.
Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya ke Ricky Rizal apakah sanggup menembak Brigadir Yosua. “Kamu berani tembak dia (Yosua)? tanya Ferdy Sambo.
“Tidak berani Pak karena saya enggak kuat mentalnya Pak,” jawab Ricky.
“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu backup saya di Duren Tiga,” kata Ferdy Sambo.
Ricky tdak membantah pernyataan terakhir bosnya itu. Setelah itu, Ferdy Sambo menyruh Ricky memanggil Richard Eliezer untuk datang ke lantai 3. Saat itu, Bharada E sedang berada di lantai 1.
Baca juga
Ferdy Sambo Hancurkan HP Ajudan Usai Bunuh Brigadir J, Diganti iPhone 13 Pro Max
Saat Ricky turun, Ferdy Sambo menyiapkan satu kotak peluru 9 mm.
Saat Richard Eliezer tiba di lantai 3, Ferdy Sambo kemudian kembali menanyakan hal yang sama terkait kejadian Magelang. Di saat yang sama, Putri Candrawathi keluar kamar dan mendengar percakapan itu.
“Berani kamu tembak dia (Yosua)?” kata Ferdy Sambo ke Richard.
“Siap komandan,” jawab Richard.
Setelah itu, Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru 9 mm dengan disaksikan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo meminta Richard mengisi penuuh peluruh di pistol Glock 17 bernomor seri MPY851 milik Richard. Sebelumnya, pistol itu hanya berisi tujuh butir peluru.
Dalam percakapan di lantai 3 itu juga membahas soal lokasi eksekusi, yang kemudian ditentukan dilakukan di rumah dinas di Duren Tiga. Putri Candrawathi yang mendengar dan mendukung rencana tersebut dan mengajak Ypsua dan ajudan lainnya berangkat ke rumah Duren Tiga. Dia beralasan akan melakukan isolasi mandiri.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Yosua Tolak Temui Putri Hingga Kuat Maruf Tak Tahu Kejadian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News