Ferdy Sambo Hancurkan HP Ajudan Usai Bunuh Brigadir J, Diganti iPhone 13 Pro Max

  • Arry
  • 17 Okt 2022 12:17
Bharada E dan Bripka RR tengah berbincang di tengah rekonstruksi pembunuhan Brigadir J(polri tv radio/youtube)

Ferdy Sambo diketahui menghancurkan HP milik Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. HP para ajudan itu pun diganti dengan iPhone 13 Pro Max.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Jaksa menjelaskan, pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan. Pelaku penembakan adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengetahui rencana penembakan tersebut.

Dua hari setelah eksekusi atau pada 10 Juli 2022, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mengumpulkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di lantai 2 rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca juga
LIVE: Sidang Perdana Ferdy Sambo

Dalam pertemuan itu, Ferdy Smabo membagikan tiga amplop berisi uang dan iPhone 13 Pro Max. Richard Eliezer menerima Rp 1 miliar, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mendapatkan Rp500 juta.

Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop tersebut diambil kembali oleh Sambo. Dia berjanji akan menyerahkannya pada Agustus 2022.

"Apabila kondisi sudah aman," bunyi dakwaan.

Mengenai pemberian iPhone 13 Pro Max, jaksa menyebutkan sebagai pengganti HP yang lama yang telah dirusak.

"Sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” bunyi dakwaan.

Baca juga
Ferdy Sambo Imingi Bharada E Duit Usai Tembak Brigadir J, Pengacara: Cuma Janji Saja

"Saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf telah turut terlibat merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” bunyi dakwaan.

”Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian,” masih dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf atas perbuatan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Imingi Bharada E Duit Miliaran Usai Bunuh Brigadir J, Ini Kata Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait